Tim Rescue Damkar Banda Aceh Eksekusi Sarang Tawon di Rumah Darwati

Banda Aceh – Tim Rescue Regu II Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh mengeksekusi sarang tawon sebesar bola basket di rumah warga Gampong Pango Raya, Kamis (8/7/21).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh Drs. Rizha, MM menugaskan Tim untuk mengeksekusi sarang tawon yang meresahkan di rumah warga milik Darwati.

“Keberadaan sarang tawon yang bertengger di bawah plafon atap rumah berkemungkinan melukai pemilik rumah dan orang di sekitar makanya setelah kita terima laporan tentunya kita terjunkan tim dan alat perlengkapan penunjang kerja di lokasi tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas menyusun langkah-langkah mempersiapkan peralatan dan menuju ke lokasi yang dimaksud pada malam hari agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari.

Adapun proses eksekusi sarang tawon yang dilaksanakan oleh Tim Rescue Regu II Damkar Risky Ardiansyah, Risky Ananda dan Ahmad Fajri berjalan dengan aman dan lancar.

Dalam hal ini, petugas menggunakan alat pelindung diri lengkap, kemudian proses eksekusi kurang lebih 30 menit dan selanjutnya tim rescue membersihkan sarang serta menebarkan oli bekas di sekitar sarang agar tawon tidak kembali membuat sarangnya kembali di tempat tersebut.(TM/Hz)

Facebook Comments