Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh menggelar rapat evaluasi laporan semesteran dan prognosis Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2021. Rapat evaluasi tersebut diselenggarakan mulai tanggal 5 hingga 13 Juli 2021 di Gedung BPKK Banda Aceh.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKK Banda Aceh Dewi Shinta Reza menyebutkan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari proses penyusunan laporan keuangan Pemko Banda Aceh.
“Jadi laporan SKPD harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum nantinya kita konsolidasikan menjadi laporan keuangan semesteran Pemko Banda Aceh. Laporan ini harus disampaikan kepada Kementrian Keuangan paling telat tanggal 31 Juli.” Ungkapnya.
Shinta menambahkan selama masa evaluasi, perwakilan masing-masing SKPD diundang untuk datang menghadap Pokja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hal yang di evaluasi dalam kegiatan tersebut antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan perubahan atas ekuitas, hingga daftar persediaan, piutang, dan kewajiban masing-masing OPD.
“Laporang keuangan masing-masing SKPD oleh pokja dievaluasi dan jika ditemukan kekeliruan, akan segera dibenahi. Sedangkan untuk laporan yang sudah sesuai oleh sistem akan secara otomatis menjadi laporan Pemko.” Tambahnya.
“Pada intinya, hal ini merupakan bentuk pembinaan BPKK Banda Aceh terhadap pengelolaan keuangan masing-masing SKPD agar dapat berjalan dengan baik” Tutupnya. (MA)