DPMPTSP Kota Banda Aceh Dampingi Pelaku Usaha Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Banda Aceh – Tim Pembinaan dan Pemantauan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh kembali melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penyampaian laporan kegiatan penanaman modal/usaha

Kepala Bidang Penanaman Modal Cut Maisarah, SE, MM mengatakan, selain mendampingi, pihaknya juga memberikan arahan terkait penyampaian laporan kegiatan tersebut. Ia menyebutkan, Pelaporan LKPM ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pelaku usaha, sesuai dengan peraturan Kepala  BKPM RI  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Penanaman Modal.

“Bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan,” jelasnya.

Sementara bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan. Sedangkan bagi Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan.

“Tujuan dari pelaporan LKPM ini adalah untuk mengetahui laju pertumbuhan ekonomi daerah yang terukur dari capaian realisasi investasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui aplikasi LKPM ONLINE yang terintegrasi  dengan OSS,” katanya.

Katanya, sebagian kecil perusahaan sudah paham dalam pengisian LKPM, namun masih banyak pula pelaku usaha yang belum mengerti tentang pelaporan LKPM ini, untuk itu Tim Pemantauan dari DPMPTSP Kota Banda Aceh  melakukan pendampingan dan pembinaan langsung ke lokasi perusahaan diantaranya pada bidang usaha makanan cepat saji, café dan resto, meubel, industri makanan dan minuman serta industri pengolahan kopi.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dapat mengirimkan LKPM sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan yang  berlaku.”(Ah/Hz)

Facebook Comments