Banda Aceh – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) melakukan rapat penyesuaian proses belajar mengajar dan pelaksanaan ujian semester genap tahun ajaran 2020/2021 jenjang Paud, SD dan SMP di masa pandemi Covid-19, Kamis (27/05).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Kota Banda Aceh.
Ketua MPD Kota Banda Aceh Dr. Drs. H. Salman Ishak, M.Si menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap terbitnya surat edaran Wali Kota bernomor 420/0658 tentang penyesuaian proses belajar mengajar dan pelaksanaan ujian semester genap di masa pandemi.
“Mulai tanggal 27 Mei 2021, kegiatan pembelajaran tatap muka ditiadakan dan kembali melaksanakan belajar dari rumah,” ujarnya.
Selain itu, Salman mengatakan agar Wali Kota menginstruksikan Disdikbud untuk membuat petunjuk operasional tentang pelaksanaan proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19.
“Terkait ujian semester, penerimaan murid baru dan lainnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam implementasi surat edaran tersebut,” tutur Salman.
Dalam hal ini, pihak MPD, Disdikbud dan Kemenag Kota Banda Aceh serta pihak penyelenggara pendidikan lainnya agar melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi maksud surat edaran tersebut.
“Langkah ini dilakukan agar adanya kesamaan sikap dan langkah semua pihak dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya di lingkungan sekolah dalam masa pandemi ini,” pungkas Salman.