Banda Aceh – Muspika Kecamatan Meuraxa melakukan razia PPKM skala mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro) terhadap pengusaha kafe dan warung di wilayah kecamatan setempat, Sabtu (23/5/2021) malam.
Camat Meuraxa, Ardiansyah, S.STP, M.Si mengatakan, razia ini dilakukan untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Banda Aceh yang belakangan ini terus meningkat.
Ia mengimbau agar para pelaku usaha tersebut dapat menutup usahanya pada pukul 23.00 WIB. Ia menegaskan pihaknya akan menutup dan mencabut izin jika masih ada yang membandel sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh No 20 tahun 2020 tentang batas waktu berjualan dalam rangka mencegah Covid-19.
“Apabila tidak diindahkan pemilik warung tersebut dengan berat hati akan kita segel tempat usaha dan kita cabut izinnya ini demi meminimalisir angka Covid-19,” tegasnya.
Kegiatan ini juga melibatkan Kapolsek Meuraxa, Danramil, Staff kecamatan serta beberapa petugas dari Pemko Banda Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menyatakan akan mengefektifkan PPKM skala mikro di gampong-gampong dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.
“Belajar dari tahun sebelumnya kasus COVID-19 Aceh meningkat drastis saat liburan Idul Fitri dan Idul Adha, maka Forkopimda Aceh sepakat untuk meningkatkan berbagai program pencegahan sehingga tidak berulang seperti tahun sebelumnya,” kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah beberapa waktu lalu.
Diharapkan dengan penerapan PPKM skala mikro hingga dusun akan mengefektifkan penanganan COVID-19 di Kota Banda Aceh.(Ah/Hz)