Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh berencana melaksanakan Pembangunan Pelataran Parkir Jalan Sri Ratu Safiatuddin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Muhammad Zubir, S.SiT, M.Si, Jumat (21/05/21) di Kantor Dishub Banda Aceh.
Zubir mengatakan, selama ini pengguna jalan memarkirkan kendaraan bermotornya di sepanjang badan jalan tersebut sehingga mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi kapasitas jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Oleh karena itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 43 Ayat 3 bahwa fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan.
Pembangunan pelataran parkir tersebut seluas 113,00 meter x 13,5 meter atau berada pada 24 pintu toko dengan area parkir berkapasitas 37 unit roda 4 dan 83 unit roda dua.
Kata Zubir, nantinya Jalan Sri Ratu Safiatuddin akan dibangunkan pelataran parkir seperti di Jalan T. Panglima Nyak Makam.
“Jika sudah dibangun pelataran parkir, perparkiran di area tersebut menjadi lebih rapi dan tertib, pengendara jalan juga tidak bisa memarkirkan kendaraannya lagi di Badan Jalan sehingga tidak menyebabkan terganggunya arus lalu lintas,” kata Zubir.
Zubir menjelaskan pelaksanaan pembangunan kawasan parkir di area tersebut direncanakan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 bersama Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Polsek Kuta Alam, Camat Kuta Alam dan Keuchik Peunayong.(Rid/Hz)