Disnaker  Telah Verifikasi Ulang Kepengurusan Baru Serikat Pekerja Hotel Grand Nanggroe

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah melakukan Verifikasi Ulang Kepengurusan Baru Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SPGNH).

Hal tersebut disampaikan oleh  Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, SE, M.Si melalui Kepala Seksi Persyaratan Kerja Perusahaan Syahruddin,ST., Rabu (14/04/2021) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Syahruddin mengatakan verifikasi tersebut untuk memastikan apakah SPGNH  tersebut sudah benar-benar legal dan memenuhi syarat.

“Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sekurang-kurangnya harus memuat tentang nama dan lambang, dasar negara, asas, tujuan, tanggal pendirian, tempat kedudukan,  keanggotaan dan kepengurusan, sumber dan pertanggung jawaban keuangan, ketentuan perubahan AD/ART,” kata Syahruddin

Kata Syahruddin, verifikasi serikat pekerja/buruh tersebut merupakan kegiatan rutin Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang  mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Buruh.

“Verifikasi serikat pekerja/buruh ini dilakukan jika ada serikat pekerja/buruh yang baru terbentuk, dan jika ada perubahan terhadap pengurus serta alamat,” jelasnya.

Syahruddin berharap dengan adanya pergantian pengurus SPGNH tersebut dapat bersama untuk memajukan hotel dan mensejahterakan pekerja.(Rid/Hz)

Facebook Comments