Banda Aceh — Sosialisasi Dana Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh, Drs. Dwi Putrasyah menegaskan kepada aparatur gampong dalam pengelolaannya pada Permendesa PDTT 13 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Hal tersebut disampaikannya saat mengisi Sosialisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Baiturrahman kepada seluruh keuchik, Tuha Peut Gampong (TPG), relawan gampong dan tamu undangan lainnya di Aula Kantor Camat setempat, Senin (29/3/2021).
Kepala DPMG Dwi Putrasyah menegaskan beberapa hal, pertama terhadap pendataan IDM berbasis SDGs Desa oleh relawan desa, publikasi realisasi APBG Tahun 2020 dan Tahun 2021 juga segera membuat SK terkait tim relawan pendataan desa.
“Bukan hanya itu, kita juga imbau mereka agar segera melakukan APBGP Tahun 2021, hal ini sehubungan dengan adanya beberapa pergeseran anggaran baik untuk adaptasi kebiasaan baru maupun untuk pendataan SDGs,” tegas Dwi.
Dwi berharap dari seluruh pihak terutama camat dan sekcam mengawal dalam beberapa hari kedepan terkait hal ini agar dapat dituntaskan semua.
“Kemudian, kami juga memohon, berharap dan meminta kepada perangkat desa agar setiap regulasi yang baru disahkan dipahami terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti dalam menyusun APBG tahun selanjutnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Camat Baiturrahman Muhammad Rizal, S. STP berharap agar dana desa di Kecamatan Baiturrahman tepat sasaran dan dapat bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan prioritas Dana Desa Tahun 2021.
“Prioritasnya yaitu, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa,” kata Rizal.(Hus/Hz)