Banda Aceh – Sebanyak 13 orang warga diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Kota Banda Aceh.
Dari 13 orang warga yang diamankan tersebut, delapan orang terbukti mengunakan trotoar jalan untuk berjualan dan lima orang lainya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas DLHK3 Kota Banda Aceh saat membuang sampah sembarangan.
Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si melalui Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA, Nurbayti, SH, MH, mengatakan semua pelanggar yang terciduk langsung diproses dengan Proses Acara Pemeriksaan Cepat.
“Karena ini tipiring (tindak pidana ringan) sidangnya langsung dilakukan di tempat. Seperti kita lihat, ya, baik Hakim maupun Jaksa, semuanya hadir di sini. Semuanya dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat,” sebut Nurbayti.
Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Bety itu mengatakan, terhadap kelima pelanggar, PN Banda Aceh akhirnya memutuskan masing-masing harus membayar denda sebesar Rp. 30.000,-
Sementara itu Rendo, salah seorang pelanggar mengaku kapok usai mendengarkan putusan atas pelanggaran yang ia lakukan. Di depan Hakim dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Sanksinya memang sedikit, tapi malunya ini,” seloroh Rendo sambil berlalu meninggalkan Taman Bustanusshalatin, tempat dilakukannya persidangan.
Selain melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2017, Satpol PP WH Banda Aceh bersama dengan tim juga melakukan OTT terhadap pelanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Total terdapat 8 PKL yang diamankan dan langsung menjalani sidang. Hakim memutuskan denda Rp. 50.000,- kepada masing-masing pelanggar,” terang Nurbayti.(Rat/Hz)