Banda Aceh – Sektretaris Daerah Kota Banda Aceh, Amiruddin SE, MSi mengikuti Webinar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan secara online oleh Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Rabu (2/02/2021).
Webinar sosialisasi tersebut diikuti oleh Plt Asisten II Kota Banda Aceh, Kabag PBJ Kota Banda Aceh, Kabag Pembangunan Kota Banda Aceh, Irban Inspektorat Kota Banda Aceh dan peserta lainnya.
Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin SE, MSi mengatakan poin perubahan kebijakan dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tersebut mengenai Usaha Mikro Kecil Koperasi dan Produk Dalam Negeri, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Pelaku pengaduan, Jasa Kontruksi, Pembinaan Penyedia dan E-Marketplace.
Kepala LKPP, Dr. Ir. Roni Dwi Susanto M.Si juga menyampaikan pada salah satu poin usaha mikro kecil dan koperasi baik kementrian/lembaga/pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa kementian /lembaga/perangkat daerah.
“Kemudian kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40%,” kata Roni.
Roni berharap dengan ada perubahan peraturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 untuk meningkatkan pengadaan berkelanjutan.(Rid/Hz)