Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan kegiatan pengawasan dan pendataan perizinan dan non perizinan di Wilayah Kota Banda Aceh. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pendataan tiang reklame yang berada dalam areal Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, Melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah dan SDA Nurbayti SH. MH Kamis (25/02/2021) mengatakan, selama ini banyak ditemukan pelaku usaha mendirikan papan reklame pada lokasi GSB.
Nurbayti menerangkan bahwa mendirikan papan reklame dalam kawasan GSB bertentangan dengan ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum dan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010.
“Pada Perwal No 44 pada pasal 20 menerangkan bahwa, areal GSB tidak dibenarkan pemanfaatan untuk fungsi apapun kecuali fasilitas pejalan kaki dan perparkiran,” tambahnya.
Dikatakannya, terkait dengan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh, butuh kerja sama para pelaku usaha saling menjaga kondisi lingkungan usahanya.
Nurbayti juga meminta kepada pelaku usaha untuk memindahkan papan reklame yang berada dalam GSB karena dapat menyebabkan kemacetan dan hilangnya areal parkir.
“Areal GSB tidak boleh dipergunakan untuk apapuun kecuali pejalan kaki dan perparkiran,” tegasnya.(Rat/Hz)