Banda Aceh – Tim Diskominfotik Kota Banda Aceh melakukan perbaikan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2T ahun 2020 tentang Penyelenggaraan SPBE Kota Banda Aceh, sesuai dengan hasil evaluasi kinerja atas efektifitas pengelolaan SPBE 2020, Rabu (24/2/21).
Rapat internal perbaikan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Fadhil S.Sos,MM, Sekretaris Dinas T. Taufik Mauliansyah S.SiT,M.Si, Kabid E-Gov Asna Mardhia SSTP dan seluruh pegawai bidang E-gov.
Perubahan perwal tersebut disesuaikan dengan Perpres nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan Dan Evaluasi SPBE.
“Perbaikan perwal sebagian besar menyeseuaikan kebutuhan manajemen SPBE dengan harapan dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan SPBE Kota Banda Aceh. Diharapkan agar draft dapat segera dirilis sebagai produk hukum yang sah,” kata Fadhil.(Hz)