Disdukcapil Akan Lakukan Kerja Sama dengan  TK/PAUD di Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka percepatan pemenuhan Kartu Identitas Anak (KIA) di Banda Aceh, Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh akan melakukan kerja sama  dengan enam sekolah Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD) negeri di  Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dra.Emila Sovayana pada pertemuan dengan enam kepala sekolah TK/PAUD negeri  di Kantor Disdukcapil, Kamis (04/02/2021).

“Sebelumnya kita sudah menyurati sekolah-sekolah mengenai edukasi, sosialisasi dan bahkan persyaratan  untuk pembuatan KIA ini, dengan adanya pertemuan dengan ibu-ibu kepala sekolah ini kita bisa lebih bersinergi kembali untuk mendorong siswa-siswi di TK/PAUD mendapatkan KIA,” kata Emila.

Kata Emila, kerja sama tersebut nantinya pihak sekolah hanya perlu mengumpulkan persyaratan pendaftaran KIA dari siswa-siswi yang ingin didaftarkan untuk mendapatkan KIA, setelah itu akan diproses oleh petugas Disdukcapil.

“Persyaratannya untuk umur 0-5 tahun cukup fotokopi akta kelahiran dan KK, jika umur si anak sudah 5-17 tahun persyaratannya juga sama ditambah foto ukuran 4×6 2 lembar,” kata Emila.

Saat ini, Emila mengatakan anak di Banda Aceh yang sudah memiliki  KIA sebanyak  79.28%  atau 66.576 jiwa dari jumlah anak usia KIA 83.342 jiwa.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah TK/PAUD Negeri 2 Banda Aceh, Rama Yulis mengatakan pertemuan yang dilakukan bersama dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh tersebut untuk mempersiapkan KIA bagi peserta didik.

“Kita di sini hadir ke Disdukcapil untuk membicarakan tentang berbagai hal yang menyangkut dengan kartu identitas anak dan kerjasama pembuatan KIA untuk anak anak, sekarang kami sudah mendapat pencerahan tentang informasi mengenai kartu ini,” kata Rama.

Kata Rama, kepemilikan kartu ini sangat penting bagi peserta didik selain sebagai keperluan data Dapodik juga untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Kedepan ini mungkin kami akan mempersyaratkan KIA ini sebagai syarat wajib pendaftaran untuk masuk kesekolah,” tutupnya.(Rid/Hz)

Facebook Comments