Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong setiap lembaga pendidikan agama seperti balai pengajian, dayah, Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan sejenisnya untuk memiliki legalitas lembaga.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh Alizar Usman, S.Ag, M. Hum melalui Kabid SDM dan Manajemen Muhammad Syarif, S. HI, M.H Rabu (3/2/2021).
Ia menegaskan bahwa, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.
“Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Wali Kota Banda Aceh serta LPTKA-BKPRMI Banda Aceh,” kata Muhammad Syarif.
Lanjutnya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi, maka akan mudah dibina oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.
Upaya ini, tambahnya, juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) dan Balai Pengajian sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Menurutnya, Berdasarkan Portal Data Kelembagaan Pendidikan Agama Islam yang ada saat ini, data lembaga pendidikan Islam di Banda Aceh seluruhnya berjumla 679 lembaga, dengan rincian sebagai berikut; 45 dayah, 180 Taman Pendidikan Alquran, 395 Balai Pengajian dan 59 Majelis Taklim data tersebut dapat diakses pada portal: https://disdikdayah.bandaacehkota.go.id/daftar-balai.
“Tentunya keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi misi Wali Kota, yakni Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah, yang salah-satu prioritasnya di bidang Agama,” ungkapnya.
Lembaga pendidikan Islam (Dayah, Balai Pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis Taklim) juga didorong untuk mengurus legalitas lembaga. Khusus TPQ/TPA di Tahun 2021 Disdik Dayah Banda Aceh bersinergi dengan Kankemenag Banda Aceh dan LPTKA-BKPRMI Banda Aceh.
“Alhamdulillah selama ini berjalan dengan baik. Bagi TPA/TPQ dan Balai Pengajian yang belum memperoleh legalitas agar mengurusnya dan semua proses pengurusan legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” tutupnya.(Hus/Hz)