Bappeda Kota Banda Aceh Gelar Rakor Musrena

Banda Aceh – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh gelar Rapat Koordinasi Musyawarah Rencana Aksi Perempuan dan Anak (Musrena) di Aula Bappeda setempat, Rabu (3/2/2021).

Musrena ini merupakan salah satu proses bagian penyusunan perencanaan program pembangunan yang partisipatifnya khusus dari kalangan perempuan dan anak, pihak disabilitas yang ada di Kota Banda Aceh.

Hadir dalam kegiatan ini 20 orang ketua Balee Inong yang mewakili 90 gampong dalam Kota Banda Aceh, perwakilan dari Forum Anak, perwakilan disabilitas di Banda Aceh, Women Development Centre (WDC), serta perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh.

Kepala Bappeda Kota Banda Aceh Weri, SE, MA melalui Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengendalian Program dan Evaluasi Rahmatsyah Alam, ST, M.Si mengatakan bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh Tahun 2022, partisipasi kaum perempuan, forum anak, serta pihak disabilitas dalam proses penyusunan perencanaan program pembangunan kota itu penting.

“Melalui musrena ini kita memberikan kesempatan kepada perempuan untuk lebih meningkatkan peran dan mengoptimalkan partisipasi kaum perempuan di segala bidang pembangunan yang nantinya akan dibahas ke dalam Musrenbang Kota Banda Aceh,” kata Rahmatsyah.

“Musrena merupakan salah satu instrumen yang telah lama digagas Pemko Banda Aceh sebagai wujud nyata partisipatif  masyarakat Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Kota ramah Gender dan Kota  Inklusi,” tambahnya.

Lanjutnya, bahwa pada tahun 2021 ini, untuk menyelaraskan proses perencanaan daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk proses perencanaan pembangunan di daerah, sehingga proses ini juga harus diketahui oleh kalangan masyarakat yang ikut terlibat dalam proses penyusunan program pembangunan di setiap tahapan proses melalui Aplikasi SIPD ini.

“Dengan keluarnya peraturan tersebut maka daerah tidak lagi diperkenankan menggunakan aplikasi sendiri, tetapi menggunakan aplikasi SIPD yang dikeluarkan oleh Kemendagri,” jelasnya.

Lebih lanjut, kemudian penyampaian materi tentang perubahan sistem pengusulan kegiatan pembangunan dari sebelumnya menggunakan e-Musrenbang diganti dengan aplikasi SIPD.

“Penyampaian usulan ini nantinya akan melalui beberapa tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam aplikasi SIPD,” lanjutnya.

Sama halnya dengan Musrenbang, Musrena juga melalui tahapan mulai dari Tingkat Gampong, Tingkat Kecamatan, bahkan untuk tahun ini pihaknya merencanakan adanya Musrena untuk Tingkat Kota, seperti Musrenbang Kota.

“Musrena yang telah berjalan beberapa tahun ini merupakan suatu proses penyusunan program yang hanya ada di Kota Banda Aceh,”.

Rahmatsyah Alam, juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh melalui OPD Bappeda Kota Banda Aceh terus komitmen mengedepankan peran dan partisipatif pihak perempuan, kalangan anak, dan pihak disabilitas, dalam proses penyusunan program pembangunan, agar semua kalangan/komponen masyarakat ikut serta memberikan masukan kepada Pemerintah Kota, serta yang terpenting agar hasil kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemko dapat dinikmati manfaat oleh semua Komponen masyarakat.(Hus/Hz)

Facebook Comments