Banda Aceh – Dalam mengelola laporan pekerjaan pegawai dengan jabatan fungsional di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Wisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, telah dibangun sebuah Aplikasi yang diberi nama Kanasipolang.
Kanasipolang sendiri adalah singkatan dari Aplikasi Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Gemilang.
Plt. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si mengatakan bila ruang lingkup Kansipolang ini terbatas untuk mencatat pekerjaan polisi pamong praja dan angka kreditnya, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara nomor 34 tahun 2015 dan nomor 9 tahun 2015.
“Dengan adanya Aplikasi ini diharapkan pengelola laporan pekerjaan pegawai polisi pamong praja dan wilayatul hisbah dengan jabatan fungsional akan lebih mudah sehingga dapat memaksimalkan waktu pegawai dalam berkerja”, kata Heru.
Heru menambahkan, Aplikasi ini merupakan dukungan dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh yang diserahterimakan ke Satpol PP dan WH pada 31 Januari 2020 lalu, dan telah dimanfaatkan oleh pegawai jabatan fungsional di Satpol PP dan WH pada bulan Maret 2020 nya.(Rat/Hz)