Dishub Lakukan Teguran pada Sepeda Motor yang Parkir di Trotoar 

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan teguran dan peringatan melalui selebaran yang ditempelkan pada kendaraan roda dua atau sepeda motor yang parkir di trotoar kawasan Jalan Tgk Daud Beureueh, Senin (18/01/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs. Muzakkir Tulot, MSi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah, SH, MH  mengatakan parkir di trotoar tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan bagi pejalan kaki, trotoar bukanlah untuk tempat parkir namun trotoar difungsikan untuk pejalan kaki atau fasilitas pejalan kaki.

Kata Aqil, biasanya pengendara memarkirkan kendaraannya di trotoar Jalan Tgk Daud Beureueh ini pada  pagi dan siang hari.

“Sehingga  pejalan kaki harus jalan di samping kendaraan sepeda motor yang terparkir tersebut dan ada pejalan kaki yang turun ke badan jalan, tentu ini sangat rawan bagi keselamatan pengguna jalan,” kata Aqil.

Aqil menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali  melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan himbauan, sosialisasi dan teguran kepada pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di trotoar.

“Dalam beberapa hari kedepan ini bila para pemilik kendaraan khususnya sepeda motor masih juga parkir di trotoar maka kami akan melakukan upaya-upaya penertiban serta penindakan terhadap pelanggaran ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas Aqil.

Aqil menambahkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 Ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.(Rid/Hz)

Facebook Comments