Banda Aceh – Kecamatan Syiah Kuala mengadakan rapat untuk Pelarangan Perayaan Tahun Baru Masehi 1 Januari 2021 di Aula Kantor Camat Syiah Kuala, Senin (28/12/2020).
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Syiah Kuala, Kapolsek Syiah Kuala, Danposramil Syiah Kuala, Ketua KUA Syiah Kuala, Kepala Mukim Syiah Kuala, Sekretaris Mukim dan Keuchik di Wilayah Syiah Kuala.
Camat Syiah Kuala, Aulia R Dahlan, S. Sos mengatakan upaya pelarangan yang akan dilakukan ialah dengan melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tahun baru di wilayah Kecamatan Syiah Kuala.
“Sudah seperti biasa, ini bukan hal yang baru yang kita lakukan karena setiap tahun baru kita lakukan sosialisasi untuk tidak terjadinya perayaan tahun baru,” kata Aulia.
Aulia menyatakan pelarangan tersebut untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
Kata Aulia, sosialisasi atau penyampaian informasi tentang pelarangan perayaan tahun baru tersebut disampaikan melalui speaker-speaker di setiap gampong.
“Secara teknis penyampaiannya kita serahkan kepada keuchik setiap gampong, baik disampaikan melalui mimbar setelah shalat magrib, melalui selebaran dan spanduk,” kata Aulia.
Aulia mengimbau kepada masyarakat Syiah Kuala untuk tidak melakukan perayaan apapun seperti pesta kembang api, membakar mercon/petasan,meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.
“Tentunya pada malam tahun baru tersebut kita akan melakukan pengawasan ke gampong-gampong untuk memastikan bahwa tidak ada perayaan tahun baru di wilayah kita,” imbau Aulia.(Rid/Hz)