Sistem Perizinan Online Mulai Familiar di Kalangan Warga Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Sistem Perizinan online di Kota Banda Aceh makin diminati oleh warganya. Hal itu terlihat dari rekapitulasi data perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan minat warga Kota Banda Aceh dalam memperoleh perizinan secara online semakin meningkat.

Setidaknya, dalam kurun waktu 11 bulan terhitung sejak Januari 2020, ada sebanyak 12.856 perizinan online yang dilayani di DPMPTS Kota Banda Aceh.

“Ini menunjukkan sistem perizinan online mulai familiar di kalangan masyarakat,” kata Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Muchlish, SH, Rabu (23/12/2020).

Ia menjelaskan, ada dua aplikasi yang melayani perizinan secara online, yaitu perizinan berusaha dengan sistem OSS dan perizinan non sistem OSS dengan aplikasi Si Cantik.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, layanan yang mendominasi yaitu pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 8.123 izin, kemudian disusul oleh pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (Non IUMK) sebanyak 2.068 izin, kemudian di posisi ketiga ada pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebanyak 1.274 izin.

“Untuk pengurusan izin non oss paling mendominasi pada izin-izin bidang kesehatan. Pada bulan September-November ada sebanyak 511 perizinan yang diterbitkan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, Informasi dan Pelaporan Bujang Sahputra, S.Kom menjelaskan, secara umum proses dan alur pendaftaran izinnya yaitu, pertama pemohon melakukan pendaftaran online, kemudian pemohon menunggu validasi email.

“Setelah validasi email, login sebagai pemohon dan melakukan penginputan data,” jelasnya.

Ia mengimbau bagi masyarakat/pelaku usaha dalam Wilayah Kota Banda Aceh yang ingin mengurus izin dapat mengakses di oss.go.id dan sicantikui.layanan.go.id

Jika mempunyai kendala dipersilahkan datang ke DPMPTSP Kota Banda Aceh untuk mendapatkan layanan dari petugas pemandu oss dan sicantik yang berada di MPP Pasar Aceh lantai III.(Ah/Hz)

Facebook Comments