Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi tim gugus tugas Kota Layak Anak (KLA) di Hotel Kyriad, Kota Banda Aceh, Kamis (3/12/20).
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Cut Azharida, SH menyebutkan tujuan dari rapat ini yaitu memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi tentang kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh untuk mewujudkan Banda Aceh menuju KLA. Mengingat, indikator KLA tersebar di berbagai instansi, maka gugus tugas ini merupakan perwakilan dari instansi-instansi yang ada di Kota Banda Aceh.
“Jadi hari ini kita mencoba menggali informasi dan data terkait capaian indikator yang menjadi kewenangan instansi terkait,” ungkapnya.
Selain itu, rapat gugus tugas KLA ini juga dalam rangka mempersiapkan data, informasi dan data dukung capaian indikator tentang pengembangan Kota Layak Anak yang nantinya akan dilaporkan ketika pelaksanaan evaluasi Kota Layak Anak tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Risda Zuraida, SE menyebutkan, berdasarkan UU 35 tahun 2014 pasal 21 menyebutkan bahwa setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk mengembangkan KLA.
Saat ini Kota Banda Aceh sedang dalam proses pembahasan rancangan qanun Kota Layak Anak yang nanti qanun ini diharapkan menjadi pedoman atau pijakan serta landasan hukum Kota Banda Aceh bergerak mengembangkan Banda Aceh menuju Kota Layak Anak.
“Selama ini kita mempedomani regulasi di tingkat nasional, nah kehadiran qanun ini semoga memperkuat komitmen Kota Banda Aceh untuk mengembangkan KLA, jadi kita akan punya regulasi dengan kekhasan dan kearifan Kota Banda Aceh,” jelasnya.
Saat ini Kota Banda Aceh berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya. Diharapkan dengan kontribusi maksimal tim gugus tugas ini bisa mencapai penghargaan Kota Layak Anak kategori yang lebih baik atau Utama.(Ah/Hz)