Banda Aceh – Camat Kuta Raja telah melaksanakan kegiatan rutin atas instruksi Wali Kota Banda Aceh terkait dengan razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan perwal 51/2020 bersama Tim Gabungan Pemko Kota Banda Aceh dan Muspika Kuta Raja.
Kegiatan tersebut bertempat di Jalan Ramasetia, Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. (22/11/2020).
Camat Kuta Raja Arie Januar, S.STP., M.Si mengatakan razia ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan akan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Alhamdulillah semakin hari pelanggar prokes semakin sedikit dan giat tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes yang melintas dalam wilayah Kota Banda Aceh,” tutur Arie.
Lebih lanjut, Arie mengatakan pada giat yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2020 terjaring pelanggar prokes sebanyak 45 pelanggar yang mana seluruh pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.
Selain itu, Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
“Dengan adanya giat tersebut masyarakat dapat terbiasa dan selalu disiplin dengan prokes di tengah pandemi saat ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.(TM/Hz)