Banda Aceh – Dalam upaya memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh juga memberikan pelayanan langsung perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada orang terlantar dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Aceh, Rabu (18/11/2020).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dra.Emila Sovayana mengatakan perekaman KTP ini untuk menemukan dan mendata identitas pasien, sebab saat ditemukan pasien tersebut tidak memiliki identitas.
“Karena mereka ditemukan tidak ada identitas, jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain. Jadi kalau sudah pernah merekam akan ditemukan alamatnya dan identitas lainnya,” kata Emila.
Kata Emila, ada dua pasien perempuan yang dilakukan perekaman KTP hari ini, keduanya sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya.
“Dua orang ini teridentifikasi datanya sebagai warga dari Medan artinya sudah pernah rekam di Medan dan satu lagi dari Bandung yang juga datanya sudah diketahui,” kata Emila.
Selain itu, pelayanan jemput bola juga dilakukan Disdukcapil untuk perekaman KTP bagi warga Banda Aceh dalam kondisi yang sakit atau uzur.
“Kita hari ini juga melakukan perekaman KTP salah satu warga Gampong Rukoh yang dalam keadaan sakit dan uzur, insyaallah besok selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Emila sudah menginformasikan kepada geuchik-geuchik di Banda Aceh melalui pertemuan online Zoom bagi warga Banda Aceh yang ingin mendapatkan pelayanan jebol Disdukcapil dengan alasan sakit atau uzur dapat melakukan pengaduan ke nomor 08116815919.
Emila menambahkan pentingnya KTP ini sebagai syarat utama untuk pengurusan perawatan kesehatan bagi orang sakit.
“KTP ini sebagai syarat utama pengurusan BPJS kesehatan bagi pasien rumah sakit jiwa dan orang sakit,” tutupnya. (Rid/mah)