Perbatasan Kota, Lokasi Rutin Razia Masker Kecamatan Lueng Bata

Banda Aceh  – Tim Muspika Lueng Bata bersama Tim Gabungan Razia Pemerintah Kota Banda Aceh kembali  melakukan razia masker terhadap pengendara jalan yang melewati jalan Mr. M. Hasan Gp Batoh, pada Kamis  (05/10/20).

Camat Lueng Bata Mustafa, S. Sos menjelaskan pada razia masker tersebut telah didapati sebanyak 94 pelanggar.

“Razia kali ini kita mulai dari jam 9:30 sampai jam 12:00 WIB, pada razia tersebut ada 83 orang melakukan  sanksi sosial, 19 orang sanksi denda masing-masing Rp. 50.000 (bayar langsung) dan 1 orang sanksi denda (bayar sendiri/ transfer sendiri),” jelas Mustafa.

Kata Mustafa,  razia digelar untuk memperketat pelaksanaan prokes di kecamatannya, terutama di perbatasan kota yang merupakan pintu masuknya dari berbagai daerah.

“Razia ini digelar untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Dalam pelaksanaan razia masker ini pelanggar yang tidak memakai masker telah diberikan sanksi sosial dan sanksi denda berupa uang sesuai dengan Perwal No 51 tahun 20202 tentang Penerapan Disiplin dan Pengendalian, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujarnya.

Selama ini, Mustafa mnuturkan pihaknya rutin melakukan razia masker mulai dari pintu gerbang masuk Banda Aceh sampai ke warung kopi yang ada di wilayah Banda Aceh.

Dengan razia tersebut, diharapkan penyebaran Covid-19 bisa menurun dan pasien Covid-19 tidak lagi ada di Banda Aceh.(Rid/Hz)

Facebook Comments