Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh baru saja mengeluarkan tausiah untuk lembaga pendidikan pada awal September lalu.
Surat dengan Nomor 119/2020 itu dikeluarkan berdasarkan rapat kerja MPU tanggal 3 September 2020 tentang pembinaan lembaga pendidikan di Kota Banda Aceh.
“Diterbitkan tausiah ini sehubungan dengan isu tentang lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan agama yang tidak sesuai dengan tata nilai syariat Islam di Kota Banda Aceh, dimana isu itu condong merusak tatanan nilai syariat Islam,” ungkap Ketua MPU Kota Banda Aceh Dr. Tgk. H. Damanhuri Basyir, M.Ag, Kamis (10/9/2020).
Adapun dalam tausiah ini terdapat tiga poin yaitu, pertama lembaga pendididikan baik formal, informal dan non formal dianjurkan untuk memisahkan laki-laki dan perempuan.
Kemudian proses rekrutmen tenaga pendidik dan tenaga pendidikan diatur oleh dinas terkait mencakup kompetensi intelektual, moral dan sosial.
“Terakhir, lembaga pendidikan perlu adanya pengawasan dan bimbingan secara berkala terkait dengan proses dan pengembangan serta memberikan evaluasi dan solusi melalui pembentukan tim khusus,” katanya.(Ah/Hz)