Banda Aceh – Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh memfasilitasi konsultasi publik terkait pembebasan ruas tanah Jalan T. Iskandar (Banda Aceh – Batas Aceh Besar) di Aula kantor camat setempat, Rabu (19/8/2020).
Konsultasi ini merupakan proses persiapan pembebasan pelebaran Jalan T. Iskandar anggaran dari APBA Provinsi Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ulee Kareng Wahyudi, S. STP, M. Si mengatakan bahwa keberlangsungan konsultasi yang dilakukan oleh tim persiapan pembebasan pelebaran jalan T. Iskandar berjalan baik.
“Masyarakat antusias, terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh mereka,” kata Wahyudi.
Adapun yang terlibat dalam tim pelebaran jalan yaitu Asisten I dan Asisten II Pemerintah Kota Banda Aceh, Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPN, Kabid aset BPKK Kota Banda Aceh dan Dinas PUPR Provinsi Aceh.
“Hasil dari konsultasi adalah penandatanganan berita acara persetujuan masyarakat yang berdampak tentang rencana pelebaran jalan T. Iskandar tersebut,” jelasnya.
Pelebaran ruas Jalan T. Iskandar merupakan harapan masyarakat atau warga Kota Banda Aceh, khususnya yang berdomisili di wilayah Beurawe sampai ke Simpang Tujuh Ulee Kareng karena jalan tersebut sudah terlalu sempit sehingga membuat kemacetan.
Kemacetan dipicu dengan seiring meningkatnya volume kendaraan yang melintasi kawasan tersebut.
Untuk konsultasi lanjutan masih akan dilakukan pada Senin-rabu 24-26 Agustus 2020 mendatang.
“Setelah konsul publik nantinya masuk tahapan persiapan lanjutan yaitu BPN mengukur ruas jalan dan diberikan tanda sebatas mana akan diperluas,” tutupnya.(Hus/Hz)a