Kecamatan Syiah Kuala Sosialisasi Penertiban Pemanfaatan Lahan Krueng Aceh

Banda Aceh – Kecamatan Syiah Kuala melakukan Sosialisasi Pembangunan Kanal Krueng Aceh untuk dilakukan penertiban pemanfaatan lahan bantaran, tanggul dan sempadan kepada masyarakat Syiah Kuala yang memanfaatkan lahan tersebut. Sosialisasi tersebut dilakukan pada Rabu (19/08/2020) di Kantor Kecamatan Syiah Kuala.

Pembangunan kembali kanal krueng Aceh ini dianggap sangat penting  karena berdasarkan hasil kajian tahun 2019 eksistensi kanal banjir (Floodway) sebagai prasarana pengendali banjir  Krueng Aceh mulai mengurangi fungsi terutama pasca tsunami.

Selain akibat permasalahan sendimen juga pemanfaatan bantaran dan sempadan yang dapat menyebabkan berisiko meluapnya air di kanal banjir yang mengenai wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Assisten II Setda Kota Banda Aceh, perwakilan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra I Kementrian PUPR, perwakilan Kodam Iskandar Muda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banda Aceh, Camat Syiah Kuala.

Camat Syiah Kuala Aulia R. Dahlan, S.Sos mengatakan, pembangunan kanal Krueng Aceh yang masuk ke wilayah Kota Banda Aceh berada di kecamatanya.

“Wilayah Kecamatan Syiah Kuala dari jalan belokan Fakultas Kedokteran Unsyiah, kemudian arah ke jembatan Lamnyong  sampai Krueng Cut terus ke muara Alue Naga,” kata Aulia

Aulia mengatakan, wilayahnya masuk ke zona lima yang dimanfaatkan untuk lahan terbuka hijau, lahan pertunjukkan atau hiburan rakyat serta untuk lahan otomotif yang ditata ulang dengan baik.

Sebelumnya, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Muhammad Ikhsanuddin, SE, telah melakukan sosialisasi dan pendataan kepada warga Syiah Kuala yang menggunakan lahan tersebut.

“Kita sosialisasi sekaligus pendataan kios-kios, warung-warung kopi dan lapak-lapak jualan untuk melakukan pembongkaran bangunannya,” kata Ikhsanuddin.

Ikhsanuddin mengatakan, masa pembongkaran sudah ditentukan selama dua minggu.

“Waktu yang ditentukan untuk pembongkaran selama dua minggu, tapi ada masyarakat yang meminta perpanjangan waktu pembongkaran dikarenakan yang ada yang mencari tempat baru dan waktu pembongkaran membutuhkan waktu yang lama,” kata Ikhsanuddin.

Lanjut Ikhsanuddin, sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya dengan Danposramil Kecamatan Syiah Kuala.(Rid/Hz)

Facebook Comments