Banda Aceh – Menindaklanjuti wali kota mengenai penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng), Pemko Banda Aceh dalam hal ini Dinas Sosial dan Satpol PP telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi di Banda Aceh.
Hal ini sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pada bab II pasal 2 terdapat 11 tertib yang tertera salah satunya tertib sosial.
Dalam poin tertib sosial dijelaskan bahwa; 1) Setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah. 2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk.
“ Ini merupakan kerja tim, tugas kami (Satpol PP dan WH) menegakkan peraturan daerah yaitu qanun dan peraturan kepala daerah dalam hal ini perwal serta perlindungan masyarakat.” Ungkap Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat S.Sos, Kamis (13/8/20).
Sebelumnya, pada Selasa (11/8/20) Dinsos dan Satpol PP Kota Banda Aceh telah mengamankan 8 (delapan) orang gepeng saat dilakukan penertiban di tiga lokasi yaitu Jembatan Lamnyong, samping Polsek Ulee Lheue dan Kawasan Jalan T. Umar Dekat Simpang Tiga.
Sedangkan pada Rabu (12/8/20) ada enam titik yang dilakukan penertiban Gepeng yaitu Simpang Kodim, Simpang Surabaya, Simpang BP2KP, Simpang Jambotape, Jalan Pocut Baren, dan berakhir di Ulee Lhee dan hanya terjaring tiga gepeng saja.
Setelah dilakukan penertiban oleh Dinsos dan Satpol PP, para gepeng tersebut dibina di Rumah Singgah Lamjabat paling sedikit sampai tiga hari untuk dilakukan pembinaan mental akidah dan pembinaan fisik bagi yang normal (sehat).“Keberadaan Satpol PP untuk mem-back up SKPD untuk penegakkan peraturan daerah,”kata Hidayat.
Untuk Satpol PP sendiri memiliki regu yang ditugaskan untuk memonitor ternak dan gepeng di Kota Banda Aceh.
“Ada enam regu yang patroli setiap harinya. Dua regu pagi (jam 8.00-14.00wib), dua regu sore (16:00-22:00wib), satu regu di Pasar Al-Mahirah Lamdingin dan satu regu lagi monitor ternak dan gepeng,”jelasnya.
Dengan adanya kerja sama tim yang dilakukan oleh Pemko, ia berharap agar Banda Aceh benar-benar bersih dari gepeng dan menjadikan Banda Aceh yang Gemilang.
“Kami bukan superman, tapi kita adalah supertim yang berharap Banda Aceh semakin gemilang dalam bingkai Syariah, artinya semuanya ikut terlibat termasuk masyarakat,”harapnya.(Hz)