Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima kunjungan dari Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Jaya terkait aplikasi layanan pajak online Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Gedung B Lantai 3 (Tiga) Balaikota Banda Aceh. Selasa (21/07/2020).
Kunjungan Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Jaya tersebut dalam rangka studi banding implementasi aplikasi e-BPHTB di Kota Banda Aceh yang sudah terintegrasi dengan Pusdatin-BPN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal Rokan, S.STP mengatakan layanan pajak online e-BPHTB merupakan layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/ PPAT.
“Aplikasi e-BPHTB tersebut dikembangkan secara mandiri oleh tim IT BPKK Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Kata Iqbal, aplikasi e-BPHTB tersebut mudah penggunaannya, fast loading dan desain elegan serta full support.
Lanjutnya, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Jaya sangat tertarik terhadap aplikasi e-BPHTB Kota Banda Aceh serta berharap dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut di daerah mereka.
Aplikasi e-BPHTB ini, harap Iqbal, dapat menjadi masukan dan bermanfaat bagi Pemko Langsa dan Aceh Jaya guna tertibnya penatausahaan pengelolaan BPHTB di daerah mereka.(TM/Hz)