Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kembali melakukan pembinaan dan Penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh pada Rabu (05/05/2021) malam.
Dalam melaksanakan razia terhadap jukir liar tersebut pihak Dishub melibatkan personil dari Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada razia jukir liar yang dilakukan selesai shalat tarawih tersebut pihaknya menegur sembilan terdapat jukir liar yang tidak memiliki izin sedang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Banda Aceh.
“Ada empat jukir liar yang kita tegur di Jalan Mr. Mohd. Hasan, tiga orang di Jalan Hasan Dek dan masing-masing satu jukir di Jalan Tgk.Imum Lueng Bata dan Jalan. T. Iskandar,” kata Mahdani.
Mahdani menjelaskan, para jukir liar ini memanfaatkan situasi peningkatan aktivitas ekonomi di sekitar tempat usaha yang ramai parkir kendaraan karena menjelang lebaran.
Kata Mahdani, keberadaan jukir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Dalam hal ini Mahdani menegaskan, jukir liar tersebut agar dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.
Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melapor ke Dishub pada hari ini untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda aceh.
Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.
Juga kepada petugas parkir yg belum ada izin resmi agar dapat mengurus izin resmi sebagai juru parkir pada Dishub kota Banda Aceh. (Rid/Hz)