Banda Aceh – Konflik warga Gampong Deah Raya dengan petugas TPI Lampulo telah berhasil dilakukan mediasi perdamaian pada konflik yang terjadi antara kedua pihak beberapa hari lalu, perdamaian tersebut dilakukan pada Selasa (30/03/21) lalu di Masjid Gampong Deah Raya.
Pada pendamaian tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Perikanan Provinsi Aceh, Camat Syiah Kuala yang diwakili oleh Kepala Bidang Trantib, Kapolsek Syiah Kuala, Kapolsek Kuta Alam dan TPG Gampong Deah Raya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Syiah Kuala, Ikhsanuddin mengatakan proses perdamaian tersebut dilakukan secara adat istiadat gampong.
“Penjaga TPI Lampulo meminta maaf kepada warga Deah Raya yang juga pedagang ikan karena telah mengeluarkan kata-kata yang menyebabkan warga tersebut tertantang sehingga memancing keributan,” kata Ikhsanuddin, Selasa (06/05/2021) di Kantornya.
Sebelumnya, konflik terjadi karena warga Gampong Deah Raya mambawa masuk ikan ke TPI Lampulo untuk dijual sementara penjaga tersebut melarangnya karena secara aturan tidak boleh pedagang dalam sekala kecil berjualan di dalam TPI Lampulo.
Ikhsanuddin berharap konflik tersebut tidak terjadi lagi.(Rid/Hz)