Masih Ada Ternak Berkeliaran, Satpol PP Banda Aceh Mohon Kerja Sama Para Pihak

Banda Aceh – Masih ditemukannya ternak warga yang berkeliaran dikawasan Kota Banda Aceh. Hal ini sangat meresahkan warga dan juga melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, menerangkan bahwa bagi siapa saja yang memelihara ternak  untuk tidak melepas hewan ternak peliharaan dan wajib mengandangkannya dan ada sanksi yang akan dijatuhkan bila tidak mengindahkannya.

Plt. Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko, S. STP, M.Si  melalui Kabid Trantibum Evendi A. Latif mengatakan, sampai minggu ini masih ada ternak tak bertuan yang diamankan/ tangkap di beberapa kawasan dan telah dititipkan ke UPTD RPH Banda Aceh.

“Satpol PP Kota Banda Aceh kembali mengamankan ternak (sapi) yang berkeliaran di area publik pada Jumat 6 Maret 2021 malam,” katanya.

“Setidaknya ada enam ekor hewan ternak yang diamankan, di Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Evendi.

Evendi menerangkan, penangkapan tersebut guna menindaklanjuti laporan dari keuchik (kepala desa) setempat.

Sebelumnya, sore hari warga Gampong (desa) Cot Lamkuweh sudah menggiring sapi ke lahan kosong, selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib petugas Satpol PP menangkap dan menaikkan dalam truk kemudian dibawa ke UPTD RPH Kota Banda Aceh.

“Butuh kerja sama para pihak guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Banda Aceh,” katanya.

“Sesuai Qanun No.12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda biaya pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100.000 per hari,” pungkasnya.

“Bagi pemilik ternak tersebut dapat mengambil ternaknya ke UPTD RPH Banda Aceh terlebih dahulu membuat surat pernyataan tidak melanggar Qanun di kantor satpol PP WH Kota Banda Aceh dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil serta dari kecamatan.” Tutupnya.(Rat/Hz)

Facebook Comments