Ini 10 Hotel Pilot Project Program Pemilahan dan Pembatasan Sampah di Banda Aceh

Banda Aceh – Ada 10 hotel di Kota Banda Aceh telah menerapkan Program Pemilahan dan Pembatasan Sampah. Di tahun 2020, ke 10 hotel ini telah ditetapkan menjadi pilot project Program Pemilahan dan Pembatasan Sampah. Namun demikian, semua hotel lainnya juga diharapkan dapat mengikuti penerapan program ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Banda Aceh Nomor 660/0872 tentang Kewajiban Pemilahan dan Pembatasan Timbulan Sampah di Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran di Wilayah Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani, SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan S Hut mengatakan, program pemilahan dan pembatasan sampah ini dalam rangka menyukseskan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) mengurangi timbulan sampah hingga 30% di tahun 2025 sesuai Perpres Nomor 97 Tahun 2017.

Adapun ke 10 hotel ini telah ditetapkan menjadi pilot project Program Pemilahan dan Pembatasan Sampah tersebut antara lain Hotel Grand Arabia, Hotel Kyriad Muyara, Hotel Hermes Palace, Hotel Oasis, Hotel Grand Nanggroe, Hotel 61, Hotel Diana, Hotel Ayani, Hotel Grand Aceh dan Hotel Mekkah.

Mereka diwajibkan memilah sampah sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2017, mulai dari unit terkecil di setiap ruangan sekurang-kurangnya empat jenis pemilahan, yaitu botol/kaleng, kemasan plastik, kertas dan residu.

“Mereka juga wajib membentuk satgas, jadi setiap ruangan ada di setiap ruangan minimal ada empat orang. satgas selain berfungsi untuk mengedukasi di setiap ruangan juga memantau apakah ada ketersediaan tong sampah bersih kemudian berkoordinasi dengan cleaning service sampai ke bank sampahnya,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendra Gunawan S Hut.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 97 Tahun 2017 pemerintah kota/kabupaten harus mengurangi jumlah sampah dari sumbernya 30 persen hingga tahun 2025. Berdasarkan data DLHK3 Banda Aceh, Banda Aceh telah mengurasi volume sampah dari sumbernya sebesar 13 persen sepanjang tahun 2020.

Ia mengatakan sampah yang masuk TPA perlu dikurangi terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpukan yang signifikan.

“Kami tidak mungkin meredam (aktifitas) ekonominya tapi bgaimana pola kebiasaan itu yang kita atur sehingga tidak menumpuk di TPA jadi lebih awet.”

Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya menurunkan volume sampah dari sumbernya, salah satunya melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Banda Aceh Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kebijakan ini menyahuti Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. (Ah/MA)

Facebook Comments