Dalam Sepekan, Satpol PP Banda Aceh Amankan Empat Ekor Ternak Tak Bertuan

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh dalam sepekan ini telah mengamankan 4 (empat) ekor hewan ternak warga yang kerap berkeliaran di kawasan Kota Banda Aceh.

Pengaman ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

Plt. Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko, S. STP, M.Si yg didampingi Kabid Trantibum Evendi, S. Ag mengatakan bahwa, dalam sepekan ini pihaknya telah mengamankan satu ekor sapi dari Lueng Bata dan tiga ekor kambing dari kawasan RTH Gampong Lambung, Kota Banda Aceh (15/01/2021).

“Pemilik hewan ternak tersebut, telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya” Jelas Heru.

Selanjutnya hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.

“Ternak Warga tersebut, sudah kita titipkan ke RPH Banda Aceh di Gampong Pande,” ujarnya.

Sesuai Qanun No.12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari untuk sapi dan Rp 50 ribu per hari per ekor .

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil, dan kecamatan,” tegas Heru.(Rat/Hz)

Facebook Comments