Ini Upaya Pemko Banda Aceh Kurangi Volume Sampah

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya menurunkan volume sampah dari sumbernya, salah satunya melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Banda Aceh Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kebijakan ini menyahut Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Surat edaran ini sebenarnya amanah dari jakrada yang kita buat kebijakan strategis pengelolaan sampah di tahun 2018 itu terkait dengan perwal kita,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani, SH di kantornya,

Kebijakan ini bermula pada tahun 2019 terkait pemilahan sampah di area sekolah dan perkantoran di Kota Banda Aceh

“Ada 34 sekolah dan 20 kantor yang menjadi pilot project program pemilahan sampah ini,” jelasnya.

Disusul pada tahun berikutnya, Pemko Banda Aceh kembali menyasar sektor perhotelan dan restotan melalui Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor: 660/0872 tentang Kewajiban Pemilahan Sampah di Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran di Wilayah Kota Banda Aceh.

“Tahun ini ada 10 hotel yang jadi sasaran kami, untuk restorannya tahun depan akan kita realisasikan tapi surat kita keluarkan bersamaan,” pungkasnya.

Pada setiap sektor tersebut diwajibkan memilah sampah sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2017, mulai dari unit terkecil di setiap ruangan sekurang-kurangnya empat jenis pemilahan, yaitu botol/kaleng, kemasan plastik, kertas dan residu.

“Mereka juga wajib membentuk satgas, jadi setiap ruangan ada di setiap ruangan minimal ada empat orang. satgas selain berfungsi untuk mengedukasi di setiap ruangan juga memantau apakah ada ketersediaan tong sampah bersih kemudian berkoordinasi dengan cleaning service sampai ke bank sampahnya,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 97 Tahun 2017 pemerintah kota/kabupaten harus mengurangi jumlah sampah dari sumbernya 30 persen hingga tahun 2025. Berdasarkan data DLHK3 Banda Aceh, Banda Aceh telah mengurasi volume sampah dari sumbernya sebesar 13 persen sepanjang tahun 2020.

Ia mengatakan sampah yang masuk TPA perlu dikurangi terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpukan yang signifikan.

“Kami tidak mungkin meredam (aktifitas) ekonominya tapi bgaimana pola kebiasaan itu yang kita atur sehingga tidak menumpuk di TPA jadi lebih awet.” (Ah/MA)

Facebook Comments