Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2018, Wali Kota Banda Aceh Harapkan WTP Ke-11

Banda Aceh – Senin (11/3/2019), Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Laporan keuangan yang belum diaudit itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Isman Rudy di kantor BPK setempat.

Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan penyerahan laporan keuangan dimaksud untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

“Pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya. 

Menurut wali kota, laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya meliputi informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Dokumen ini kami serahkan kepada Bapak Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas LKPD Banda Aceh 2018,” kata Aminullah.

“Kami mengharapkan agar laporan keuangan yang kami sampaikan ini nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kali berturut-turut untuk Banda Aceh,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Isman Rudy menyampaikan apresiasi kepada Pemko Banda Aceh yang menyampaikan laporan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

 “Dari 24 entitas di Aceh, Banda Aceh bersama Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya merupakan tiga pemerintah daerah paling awal yang menyerahkan laporan keuangannya. Secara auran paling telat harus diserahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.”

Ia menjelaskan, setelah diterima pihaknya, dokumen laporan keuangan dimaksud akan diperiksa secara terperinci selama 30 hari ke depan. “Nanti hasilnya berupa opini penilaian berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, dan kepatuhan terhadap undang-undang,” katanya.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala Sekretariat BPK Aceh Sigit Hermawan dan Kasub Auditoriat I Syafruddin Lubis. Sementara wali kota didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Tarmizi Yahya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Purnama Karya, dan Kepala Inspektorat Rita Pujiastuti.

Facebook Comments