Wakil Walikota : Hukuman Cambuk Hendaknya Menjadi Iktibar Bagi Semua

Banda Aceh – Penegakan syariat islam sangat penting karena dengan tegaknya syariat islam dapat terlaksana nuansa islami yang gemilang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Banda Aceh Drs Zainal Arifin atau yang disapa keuchik Zainal saat memberikan sambutannya pada prosesi hukuman cambuk bagi pasangan nonmuhrim di halaman Masjid Rukoh, Darussalam. Kamis, 31/1/2019.

Pemerintah kota Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan syariat islam dikota Banda Aceh, hal tersebut dibuktikan dengan adanyan hukuman cambuk bagi pelanggran syariat islam.

“Hukuman cambuk menjadi bukti komitmen kami dalam penegakan syariat islam,” ujar keuchik Zainal.

Wakil Walikota ini juga mengingatkan masyarakat agar hukuman cambuk tersebut hendaknya menjadi efek jera bagi pelaku serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Dan tentunya ini jangan semata-mata dijadikan tontonan namun dapat menjadi iktibar bagi kita semua,” pungkasnya.

Pasangan yang menjalani hukuman cambuk adalah SR (35) dan MF (40), AW (18) dan NS (18). Setelah diadili Mahmakah Syariah Banda Aceh, dipotong masa tahanan masing-masing terdakwa menjalani eksekusi dengan jumlah cambukan berbeda. SR dan MF dijatuhi sebanyak 22 kali cambuk, sementara AW dan NS 17 kali cambuk.

SR dan MF kedua terpidana merupakan pelaku khalwat dan ikhtilat melanggar Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hokum jinayat. Sedangkan AW dan NS kedua terpidana merupakan pelaku khalwat dan ikhtilat melanggar pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hokum jinayat.

Terhadap keempat pelaku telah dilakukan penyidikan oleh Satpol PP dan WH Aceh.

Dari empat pelanggar yang menjalani eksekusi, cambuk untuk MF harus ditunda karena sedang dalam kondisi sakit. Setelah melewati pemeriksaan petugas medis, terdakwa dilarang menjalani eksekusi lantaran sangat beresiko terhadap kesehatan terdakwa.

Tim Medis sedang melakukan cek kesehatan terhadap salah satu terpidana. |Foto Retno Sugito/ Diskominfo Banda Aceh.

MF sempat naik ke atas panggung saat dipanggil oleh petugas. Namun tak lama kemudian petugas mengumumkan MF tidak bisa menjalani hukuman karena faktor kurang sehat. (sbr)

Facebook Comments