Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Penataan Ruang

Banda Aceh – Banda Aceh sebagai ibukota provinsi juga menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pariwisata, sehingga sangat terkait dengan pengaruh urbanisasi yang menjadi tantangan bagi pengelola wilayah kota.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Bahagia saat ,membuka secara resmi pada acara Sosialisasi Penataan Ruang di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Rabu (5/12/2018).

“Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis dalam menata kota untuk menyikapi berbagai kebutuhan infrastruktur perkotaan mulai dari pelayanan air bersih hingga penataan ruang terbuka hijau,” katanya.

“Berbagai langkah atau kebijakan strategis dalam menata kota tersebut tentunya harus mengacu dan sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banda Aceh yang telah ada agar pembangunan kota betul-betul sesuai dengan rencana tata ruang, baik rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang, serta juga memperhatikan rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan,” pesannya.

Sosialisasi Penataan Ruang yang digelar Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diikuti oleh sekitar 100 peserta dari kalangan pemerintahan, akademisi, dan mahasiswa.

Sekda Bahagia menyampaikan regulasi tentang penataan ruang merupakan salah satu regulasi yang amat penting sebagai acuan pembangunan kota terutama untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dalam berbagai aspek.

“Saya selaku Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, perlu memastikan berbagai kebijakan pembangunan yang nantinya akan kita jalankan bersama tetap tidak terlepas dari amanah yang telah ditetapkan dalam regulasi tata ruang kota. Oleh karena itu, kepada semua pihak terkait saya meminta agar betul-betul memperhatikan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang kota.”

Bahagia menegaskan, untuk mewujudkan langkah-langkah pembangunan tersebut harus diperhatikan terhadap mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan, mengingat Banda Aceh termasuk daerah yang rawan terhadap bencana.

“Untuk itu aspek kebencanaan ini harus menjadi salah satu fokus kita dalam menata pembangunan di kota ini,” pesannya lagi.

Sementara itu Kadis PUPR Banda Aceh yang diwakili oleh Kabid Tata Ruang Rahmatsyah Alam mengatakan dalam acara tersebut pihaknya mensosialisasikan regulasi- regulasi penataan ruang yang ada di Banda Aceh.

“Kota Banda Aceh telah memiliki regulasi tata ruang sejak tahun 2009 yakni Qanun Nomor 4 tahun 2009 dan telah diubah dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 4 Tahun 2009. Kedepannya, akan ada lagi dokumen RDTR yang sedang dalam proses finalisasi,” katanya.

Menurutnya, regulasi tata ruang perlu disosialisasikan untuk diketahui bersama khususnya oleh aparatur pemerintah dan semua pemangku kepentingan yang ada termasuk masyarakat. “Kali ini kami turut mengundang unsur Pemerintah Provinsi Aceh, seluruh unsur SKPK dan Camat, kantor pertanahan kota, dan kademisi dari perguruan tinggi besersta mahasiswanya.”

“Adapun narasumbernya antara lain Sekda Kota selaku Ketua TKPRD, unsur Dinas PUPR, BPBD, dan akademisi dari Prodi Teknik Geologi, Fakultas Teknik Unsyiah. Pokok materi yang akan dibahas seputar indikasi program dalam Qanun RTRW plus peraturan terkait lainnya serta nantinya juga dibuka ruang diskusi atas program kebijakan tata ruang di Banda Aceh,” pungkasnya.

Facebook Comments