Diskominfotik Sosialisasikan UU ITE Tahun 2018

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh senantiasa menggelar Sosialisasi Undang-undang Elektronik No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Atas Perubahan Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UTE) Tahun 2018.

Hal demikian diungkapkan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman melalui Asisten III Tarmizi Yahya MM, saat membuka acara Sosialisasi Undang-undang Elektronik No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Atas Perubahan Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UTE) Tahun 2018, di Aula Lt. IV Gedung Mawardy Nurdin Banda Aceh. Selasa, 27/11/2018.

“Tentu hal ini untuk mendorong peningkatan kinerja kita dalam memberikan pemahaman untuk mengurangi berbagai kesalahan yang dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja melalui transaksi elektronik ini.” Sebut Tarmizi.

Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perkembangan yang sangat cepat, yang mengharuskan kita semua menjadi generasi yang dapat mengimbangi “arus” tersebut.

“Tentunya hal ini menyebabkan berbagai perubahan seperti, perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan yang berlangsung sangat cepat dan perubahan peradaban manusia yang dipengaruhi secara global.” Pungkas Tarmizi.

Namun demikian, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi ini juga tidak selamanya untuk kesejahteraan dan kemajuan, karena di sisi lain Teknologi Informasi dan Komunikasi ini juga dapat menjadi salah satu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan seperti munculnya aktivitas prostitusi online, perjudian di dunia maya, pembobolan ATM dan pencurian data-data perusahaan melalui internet yang semuanya dikategorikan sebagai kejahatan penyalahgunaan pada transaksi elektronik.

Maka dari itu, kehadiran UU ITE ini diharapkan dapat mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan terarah, agar terciptanya masyarakat yang menjunjung tinggi moral dan etika.

“Oleh sebab itu, kegiatan ini sangatlah penting dan strategis, mengingat bahwa tugas pelayanan dengan pengaruh global saat ini mengharuskan kita agar mampu memanfaatakn Teknologi Informasi dan Komunikasi secara tepat dan benar, sehingga jangan sampai hal ini justru merugikan kita atau bahkan sampai menjerat secara hukum.” Ujarnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mana regulasi ini merupakan payung hukum untuk memberikan perlindungan secara maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam kehidupan kita sehari-sehari.

“Oleh karenanya, kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai upaya dalam menjamin kepastian hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dari berbagai potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi, sehingga masyarakat menaruh perhatian penting terhadap UU ITE ini, serta harapannya dapat menggunakan informasi dan pola transaksi elektronik secara baik dan bertanggung jawab.” Sebut Tarmizi.

Pihaknya selaku Pemerintah Kota Banda Aceh berharap kepada seluruh peserta, untuk dapat mengikutinya dengan serius, serta manfaatkan momentum ini dengan baik terkait implementasi UU ITE agar bisa menjadi panduan dalam menjalankan tugas-tugasnya, demi membangun Kota Banda Aceh ke arah yang lebih baik lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) kota Banda Aceh, Bustami SH dalam sambutannya mengatakan, UUD No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertujuan untuk menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik juga memberikan perlindungan hukum pada aktivitas yang berbasis elektronik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi informasi.

“Dalam UU ITE tegas dinyatakan tentang diatribusi dan atau transmisi, konten ilegal, kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerkosaan, pengamacaman, berita bohong atau SARA,” ujar Bustami.

Facebook Comments