Wali Kota Serahkan Tiga Raqan ke DPRK, Ini Penjelasannya

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM menyerahkan tiga Rancangan Qanun ke DPRK Banda Aceh. Penyerahan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rancangan Qanun Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Qanun Pendidikan Diniyah pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar diserahkan Aminullah pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, Rabu (18/4/2018) di gedung DPRK Banda Aceh.

Sidang ini dihadiri 16 anggota legislative. Hadir juga Waki Wali Kota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin, Sekwan DPRK Banda Aceh, Ansarullah dan para Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh.

Terkait Raqan Kota Banda Aceh Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, Aminullah menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Bertitik tolak pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kota perlu menyusun qanun tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ungkap Wali Kota.

Harapan Aminullah, adanya qanun ini nantinya, upaya penegakan peraturan perundang-undangan di Kota Banda Aceh telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendorong terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Selanjutnya, qanun ini menjadi pedoman bagi aparatur pemerintahan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip penegakan seluruh Qanun Kota Banda Aceh guna memberikan jaminan akan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, keadilan, dan kepastian hukum. Sehingga pelanggaran-pelanggaran terhadap semua kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum daerah dapat diminimalisir, bahkan dapat dicegah secara dini,” tambahnya.

Terkait dengan Raqan tentang pengelolaan barang milik daerah, Wali Kota menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan  pasal 105Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah harus diatur dengan Peraturan Daerah/Qanun.

Lanjut Aminullah, Pemko Banda Aceh sebagai salah-satu pemerintah daerah otonom memiliki barang milik daerah untuk menjalankan roda pemerintahan. Selama ini, pengelolaan barang milik Daerah Kota Banda Aceh telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, namun Pemko belum memiliki aturan berbentuk qanun Kota tentang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana perintah pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Karenanya, dalam rangka pengelolaan barang milik daerah tersebut perlu mengaturnya dengan qanun.

Kemudian terkait Raqan tentang pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar. Aminullah menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang  Sistem Pendidikan Nasional junto pasal 17 ayat (2) huruf cUndang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dan pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang melaksanakan Pendidikan Diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar.

“Dengan kewenangan yang dimiliki tersebut, Pemko mengatur penyelenggaraan pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan dasar guna mewujudkan  peserta didik yang berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai islami,” ujarnya.

Di samping itu, pembentukan karakter anak harus dimulai sejak dini. Penyelenggaraan pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan dasar inilah merupakan wujud upaya pembentukan karakter anak sejak dini. Karenanya, dinas pendidikan, satuan pendidikan, instansi terkait dan segenap pemangku kepentingan perlu terlibat secara aktif untuk terlaksananya pendidikan diniyah.

Dijelaskan Aminullah, sebenarnya program pendidikan diniyah pada sekolah atau satuan pendidikan di Kota Banda Aceh telah dilaksanakan sejak tahun 2012. Penyelenggaraannya diatur dengan Peraturan Walikota, di mana subjek penyelenggaranya masih terbatas pada satuan pendidikan milik Pemerintah Kota Banda Aceh, sementara pada satuan pendidikan bukan milik pemerintah Kota Banda Aceh belum dapat terlaksana.

Hal ini karena kurikulum  satuan pendidikan bukan milik Pemko Banda Aceh diatur sendiri oleh satuan pendidikan dimaksud, sementara Pemko Banda Aceh belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat memerintahkan agar satuan pendidikan bukan milik Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut melaksanakan program pendidikan diniyah.

“Kami berharap, dengan adanya qanun ini nantinya dapat memberi kewenangan dan menjadi dasar hukum bagi Pemko Banda Aceh dalam melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan milik Pemerintah Kota Banda Aceh, dan dapat memerintahkan pelaksanaan pendidikan diniyah kepada satuan pendidikan bukan milik Pemerintah Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Facebook Comments