Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh mempunyai tugas:

Melaksanakan wewenang Otonomi Daerah di Bidang Komunikasi dan informatika, Statistik dan persandian dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Kebijakan Teknis dalam Lingkup Komunikasi, Informatika dan Statistik.
  2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh di Bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik.
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Banda Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut di atas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh mempunyai wewenang :

  1. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  2. Penyusunan program dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
  3. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dalam kota Banda Aceh di bidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
  4. Pembinaan teknis dibidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
  5. Pengawasan dan pengendalian dibidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
  6. Penelitian dibidang komunikasi dan telekomunikasi serta bidang statistik;
  7. Pelaksanaan kerjasama, pembinaan dan pelaksanaan search and rescue di Kota Banda Aceh;
  8. pembinaan UPTD ; dan
  9. Melakukan kegiatan lain dalam Bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik sesuai dengan petunjuk Walikota.