Subbagian Keuangan

Tugas :

  1. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  2. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  3. melaksanakan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  4. melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. menyusun laporan keuangan di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  6. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Subbag Keuangan;dan
  7. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.