Sekretariat

Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengokordinasian, sinkronisasi, kehumasan dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  2. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum; dan
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.