Permohonan Hosting dan Subdomain

Berpedoman dengan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, maka dengan ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik memiliki standar layanan Data Center Kota Banda Aceh.

Prosedur Permintaan Hosting  dan Subdomain .bandaacehkota.go.id

Persyaratan dibawah ini bersifat WAJIB, apabila persyaratan dibawah ini tidak dipenuhi maka DISKOMINFOTIK berhak menolak dengan  alasan  sesuai ketentuan yang berlaku.

A. Persyaratan Aplikasi

  1. Aplikasi Berbasis Web
  2. Bahasa Pemrograman yang diperbolehkan yaitu :
    • PHP
    • Python 
    • Node.js

       3. Framework pemrograman yang diperbolehkan yaitu :

    • Laravel versi 6 keatas dan Codeigniter versi 3 keatas
    • Django dan Flask
    • Express.js

        4. Tenaga Ahli dari masing-masing SKPK mampu menguasai penggunaan aplikasi git

B. Persyaratan Dokumen

  1. Dokumen Proses Bisnis Aplikasi (Contoh)
  2. Dokumen Manual Penggunaan Aplikasi
  3. Dokumen Installasi Aplikasi
  4. Surat Permohonan
  5. Formulir Permohonan

C. Alur Deployment Aplikasi

  1. Pemohon Telah menyelesaikan Aplikasi versi 1.0.0 sesuai dengan persyaratan Aplikasi yang ditetapkan DISKOMINFOTIK Kota Banda Aceh
  2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan Dokumen ke DISKOMINFOTIK melaui aplikasi surat.bandaacehkota.go.id 
  3. Tenaga ahli DISKOMINFOTIK akan menghubung tenaga teknis skpk yang sudah tertulis pada formulir permohonan
  4. Tenaga teknis SKPK akan dibuatkan akun dan dapat mengupload kode sumber (source code) aplikasinya melalui gitlab.bandaacehkota.go.id
  5. Tenaga Ahli DISKOMINFOTIK akan memeriksa dan melakukan deployment source code aplikasi ke Server Production Diskominfotik.
  6. Tenaga teknis yang ingin melakukan perubahan source code dapat secara langsung dilakukan di akun gitlab.bandaacehkota.go.id dan secara otomatis akan dilakukan pemeriksaan dan deployment ke Server Production Diskominfotik


Prosedur Permintaan Subdomain .bandaacehkota.go.id

Layanan ini digunakan apabila pemohon memiliki hosting ditempat lain. Adapun alurnya adalah :

  1. Surat dapat diunduh secara online dan di stempel serta ditanda tangani instansi pemohon
  2. Dokumen yang dikirimkan ke Dinas KOMINFOTIK bisa dikirimkan melalui e-surat maupun langsung
  3. Dinas KOMINFOTIK akan mengkaji ulang apakah dokumen diajukan pemohon sudah sesuai atau tidak.
  4. Dinas KOMINFOTIK akan membalas surat secara langsung setelah subdomain sudah dibuat.

Download dokumen :


Prosedur Permintaan Reset Password

Layanan ini apabila pemohon sudah miliki hosting dari tahun 2016-2019 menggunakan CPANEL akan tetapi password sudah tidak diketahui, maka dapat mengisi form dibawah ini dan mengirimkannya ke Dinas KOMINFOTIK