Kepala Dinas

Tugas :
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi :
Kepala Dinas mempunyai Fungsi pelaksanaan urusan Ketatausahaan Dinas, Penyusunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan, Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian.