Bidang Statistik

Tugas :
Bidang Statistik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian dibidang Statistik.
Fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang layanan statistika sektoral di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM serta mengkompilasi dan publikasi produk statistik sektoral di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya