Bidang Hubungan Media dan Penyelenggaraan Smart City

Tugas
Bidang Hubungan Media dan Penyelenggaraan Smart City mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian dibidang Hubungan Media dan Penyelenggaraan Smart City.
Fungsi

  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik, dan kegiatan Kota, Pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief information Officer (GCIO) Pemerintah Kota, Penyelenggaraaan Ekosistem TIK Smart City di Kota;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik, dan kegiatan Kota, Pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief information Officer (GCIO) Pemerintah Kota, Penyelenggaraaan Ekosistem TIK Smart City di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik, dan kegiatan Kota, Pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief information Officer (GCIO) Pemerintah Kota, Penyelenggaraaan Ekosistem TIK Smart City di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik, dan kegiatan Kota, Pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief information Officer (GCIO) Pemerintah Kota, Penyelenggaraaan Ekosistem TIK Smart City di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik, dan kegiatan Kota, Pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief information Officer (GCIO) Pemerintah Kota, Penyelenggaraaan Ekosistem TIK Smart City di Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya