Seksi Pengelolaan Aplikasi, Keamanan Informasi, Telekomunikasi dan Persandian

Tugas

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penyelenggaraan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan, penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, layanan interoperabilitas, layanan interkonektifitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan pusat Application Programm Interface (API), monitoring trafik elektronik, keamanan informasi dan sandi, audit TIK, penyediaan prasarana dan sarana komunikasi, bimbingan teknis sistem komunikasi;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penyelenggaraan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan, penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, layanan interoperabilitas, layanan interkonektifitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan pusat Application Programm Interface (API), monitoring trafik elektronik, keamanan informasi dan sandi, audit TIK, penyediaan prasarana dan sarana komunikasi, bimbingan teknis sistem komunikasi;
  3. mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penyelenggaraan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan, penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, layanan interoperabilitas, layanan interkonektifitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan pusat Application Programm Interface (API), monitoring trafik elektronik, keamanan informasi dan sandi, audit TIK, penyediaan prasarana dan sarana komunikasi, bimbingan teknis sistem komunikasi;
  4. melaksanakan tugas dibidang penyelenggaraan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan, penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, layanan interoperabilitas, layanan interkonektifitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan pusat Application Programm Interface (API), monitoring trafik elektronik, keamanan informasi dan sandi, audit TIK, penyediaan prasarana dan sarana komunikasi, bimbingan teknis sistem komunikasi;
  5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penyelenggaraan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan, penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, layanan interoperabilitas, layanan interkonektifitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan pusat Application Programm Interface (API), monitoring trafik elektronik, keamanan informasi dan sandi, audit TIK, penyediaan prasarana dan sarana komunikasi, bimbingan teknis sistem komunikasi sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang penyelenggaraan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan, penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, layanan interoperabilitas, layanan interkonektifitas layanan publik dan kepemerintahan serta layanan pusat Application Programm Interface (API), monitoring trafik elektronik, keamanan informasi dan sandi, audit TIK, penyediaan prasarana dan sarana komunikasi, bimbingan teknis sistem komunikasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.