Bidang E-Government

Tugas :
Bidang E-Government mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian dibidang E-Government.
Fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah dan pengelolaan persandian Pemerintah Kota;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah dan pengelolaan persandian Pemerintah Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah dan pengelolaan persandian Pemerintah Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah dan pengelolaan persandian Pemerintah Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang layanan infrastruktur dasar data center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah dan pengelolaan persandian Pemerintah Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.