Warung Beroperasi Saat Jam Terlarang, Satpol PP Beri Teguran

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh memberi teguran keras kepada salah satu pemilik warung kopi di Gang China Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, karena kedapatan berjualan pada jam terlarang pada bulan ramadhan, Senin (19/4/21).

Mengomentari hal tersebut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.SI, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos. I, menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama yang memuat sejumlah ketentuan terkait kegiatan selama bulan ramadhan 1442 H.

“Diantara ketentuan yang diatur dalam seruan tersebut adalah larangan berjualan makanan dan minuman diantara waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Jadi, siapapun yang berjualan diantara jam tersebut dan untuk alasan apapun, tetap tidak dapat dibenarkan” sebut Safriadi.

Mantan Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu melanjutkan, selain dasar seruan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, dalam mengambil tindakan Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga berpegang pada ketentuan Qanun Provinsi Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi’ar Islam.

“seandainya setelah diingatkan dan diberi teguran masih tetap ada yang membandel, maka dalam Qanun No. 11 Tahun 2002 mengakomodir pemberian sanksi. Sanksinya bisa berupa, denda, cambuk bahkan hingga dipenjara” jelas Safriadi.

Menutup pernyataannya Safriadi mengajak seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk senantiasa mematuhi seruan yang telah dikeluarkan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh.[]

 

Facebook Comments