Penerapan Perwal 51, Camat Jaya Baru lakukan Sosialisasi dan Razia Masker

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Camat Jaya Baru melakukan sosialisasi dan razia masker sesuai dengan Perwal 51 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Selasa (22/9/20).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan bersama Kapolsek Jaya Baru, Danposramil , Kepala Puskesmas Jaya Baru dan Tim dari Satpol PP Kota Banda Aceh.

Camat Jaya Baru, T.M. Syukri Wardhana, S.STP., M.Si mengatakan sosialisasi dan razia masker tersebut diutamakan pada tempat berkumpulnya masyarakat seperti warung kopi/Cafe, Supermarket/Mall, tempat usaha serta tempat keramaian lainnya.

Dalam kesempatan yang sama tim juga menghimbau kepada pemilik usaha agar juga mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mematuhi protokol kesehatan baik membuat tempat cuci tangan dan menegur pelanggan harus wajib masker.

“Kunjungan mendadak ini bukan yang pertama dilakukan di dalam wilayah Kecamatan Jaya Baru, namun sudah kesekian kalinya untuk dilakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.” tutur Syukri.

Adapun saat penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, banyak masyarakat yang belum mematuhinya sehingga tim menjelaskan bagaimana tujuan menggunakan masker dan sanksi yang akan didapatkan sesuai yang tercantum dalam perwal tersebut.

“Karena ini masih dalam pantauan, maka kami berikan teguran. Jika tertangkap pada razia berikutnya, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan Perwal tersebut.” tutup Syukri.(TM/Hz)

Facebook Comments